Karpo mengatakan, PG Rajawali tengah melaporkan dua perkara di meja hijau. Lima warga sudah divonis 1 tahun sampai 1,5 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Sementara itu, Karpo menyebutkan masih ada 14 laporan polisi yang dalam proses.
"Salah satu korban pengeroyokan adalah Kabag SDM kami, Pak Dendi Setiadi," sebut Karpo.
Dia mengaku sudah beberapa kali mediasi langsung dengan warga Indramayu dan Majalengka yang tinggal di sekitar lahan PG Jatitujuh. Bahkan, mediasi juga melalui pengurus Nahdlatul Ulama setempat.
Namun, langkah tersebut tidak digubris sehingga PT Rajawali II membawa kasus ini ke meja hijau dan menang. PG Rajawali II mengaku sudah menawarkan program kemitraan dalam bentuk penanaman tebu dengan biaya bibit dan perawatan dari PG Jatitujuh, tetapi ditolak.
Dia mengklaim, lahan yang diokupasi berasal dari kawasan hutan yang diberikan ke PG Jatitujuh melalui proses tukar guling pada tahun 1976.
"Karena hasutan sejumlah LSM yang kami sendiri merasa asing kemudian ribuan warga menduduki lahan PG Jatitujuh. Alasannya, itu lahan untuk rakyat dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup," ujar dia.
Karpo menjelaskan, sesuai PP nomor 10 tahun 2010, PT Rajawali II menyiapkan lahan yang terpencar di 10 kabupaten di Jawa Barat sebagai gantinya. Tahun 2014, menteri pertanian memperpanjang hak guna usaha (HGU) sampai tahun 2029.
Karpo mengakui, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, terutama bentrokan.
"Jumlah pekerja kami mencapai 5000 orang. Jika mereka terus menerus diganggu, bukan hal mustahil satu saat akan terjadi bentrokan," aku dia.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah usaha PT Rajawali II menyelamatkan sejumlah PG lain dari kebangkrutan. Saat ini, hanya tiga PG yang beroperasi dibawah PT Rajawali II, yakni PG Tersana Baru, PG Sindang Laut, PG Subang dan PG Jatitujuh.
Sebelumnya, pada tahun 1961, PT Rajawali II memiliki PG lain yang beroperasi hasil nasionalisasi, yakni PG Karangsuwung Cirebon, PG Kadipaten di Majalengka, PG Jatiwangi, dan PG Gempol di Palimanan Kabupaten Cirebon.
"Dari delapan PG, hanya PG Jatitujuh yang diperoleh bukan dari hasil nasionalisasi. Kami fokus menyelamatkan PG Jatitujuh dari penyerobotan tanah dulu," sebut dia.
Di tengah polemik yang ada, PT Rajawali II masih menghadapi kesulitan akibat banjir impor gula yang berlebihan. Kondisi mesin penggiling tebu yang sudah tua di tengah perusahaan gula milik swasta yang sudah memanfaatkan mesin modern.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://ift.tt/2rd1vir
November 30, 2018 at 11:03AM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2rd1vir
via IFTTT
No comments:
Post a Comment