:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2516589/original/085564200_1544075632-20181206-Habib-Bahar-bin-Smith-Iqbal5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai penyakit maag kronis.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan karena Habib Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12/2018).
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Habib Bahar.
Dia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Habib Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
https://ift.tt/2POr7Mz
December 19, 2018 at 10:22PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2POr7Mz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment