Pages

Tuesday, December 18, 2018

Polisi Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Bahar dilaporkan atas dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SZup1v
December 18, 2018 at 11:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2SZup1v
via IFTTT

No comments:

Post a Comment