Pages

Tuesday, January 29, 2019

Gerindra Kaji Aturan Soal Pencalegan Ahmad Dhani

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya masih mengkaji status pencalegan Ahmad Dhani Prasetyo.

Musisi itu divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial.

"Satu udah DCT, yang kedua sudah dicatat disurat suara. Kecuali nanti ada keputusan ada surat edaran dari KPU saya belum pelajari nih katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Meski begitu, Dasco menegaskan sampai saat ini Dhani akan tetap menjadi caleg resmi dari Partai Gerindra hingga pengkajian selesai. Dhani, lanjut Dasco, juga masih menjadi bagian tim pemenangan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga sampai berstatus hukum tetap atau inkracht.

"Lah iya gitu (masih caleg)," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Syarat

Sebelumnya, Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CPv3Im
January 29, 2019 at 05:20PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2CPv3Im
via IFTTT

No comments:

Post a Comment