Pages

Friday, January 4, 2019

Hukuman Eks Kepala BPPN Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Pebankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan

"Pada pokoknya, disebutkan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya yaitu, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Febri mengatakan pihaknya menyambut baik putusan PT Jakarta tersebut. Sebab, vonis banding terhadap Syafruddin itu sudah sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum KPK yakni 15 tahun penjara.

"Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," jelas dia.

"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," sambung Febri.

KPK, kata dia, juga mempersilahkan pihak Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila tidak puas dengan putusan itu.

"Namun, jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," ucap dia.

Febri menuturkan hingga kini, KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Total 37 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. KPK juga masih berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang telah dua kali mangkir saat dipanggil.

"Terhadap Sjamsul Nursalim dan isteri, kami telah membuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan istri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," jelas dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GUtA90
January 04, 2019 at 06:35PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GUtA90
via IFTTT

No comments:

Post a Comment