Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo sudah lengkap alias P21.
"Saat ini, kami menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim," tutur Sunarta, Jumat (4/1/2019).
Dia mengatakan, dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi tersebut sudah lengkap. Keterangan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani juga sudah dimasukkan penyidik Polda Jatim ke dalam berkas perkara.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1/2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif," imbuh dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu semua," ucap Barung.
Sebelumnya, pada Jumat 28 Desember 2018, Polda Jatim kembali melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi.
Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.
http://bit.ly/2R52Rex
January 04, 2019 at 07:46PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2R52Rex
via IFTTT
No comments:
Post a Comment