Pages

Sunday, April 28, 2019

Kisah Suara Berpindah Bikin Repot Panitia Pemilu Sampang

Setelah hitung ulang selesai, hasilnya mencengangkan. PKS yang saat rekapitulasi di kecamatan memperoleh banyak suara lewat calegnya berinisial RH, namun setelah hitung ulang, PKS tak meraih satu pun suara karena mayoritas surat suara tercoblos untuk caleg dari partai Hanura berinisial AS.

"Setelah buka kotak dan membandingkan antara C1 hologram dengan C1 plano, hasilnya ternyata perolehan Partai Hanura sebanyak 2.931 suara dari DPT 2.964 pemilih," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sampang Addy Imansyah.

Menurut Addy, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk mendalami temuan bagaimana hasil rekapitulasi berbanding terbalik dengan hasil hitung ulang.

Dia memastikan oknum yang sengaja mengubah perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana seperti tertuang dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi setiap orang, kelompok melakukan kecurangan terpidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.

"Soal penindakan domainnya Bawaslu, siapa pun yang melakukan bisa di proses karena ini persoalan serius," tegas dia.

Yunus Ali Ghafi dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Sampang menuturkan lembaganya merekomendasikan hitung ulang karena mendapat laporan 2500 suara Hanura berpindah ke PKS di Desa Petapan. Setelah melihat bukti, Bawaslu merekomendasikan hitung ulang ke KPU dan disetujui.

"Hasilnya silahkan teman-teman lihat sendiri berapa perolehan suara Hanura yang dilaporkan berpindah,” kata dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Lj5s26
April 29, 2019 at 12:00AM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Lj5s26
via IFTTT

No comments:

Post a Comment