Pages

Tuesday, April 30, 2019

Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 51 Kapal Saat Safari Ramadan

Sebelumnya, dalam empat bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 29 kapal asing ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan kapal yang ditangkap tersebut berasal dari dua negara yaitu Vietnam sebanyak 15 kapal dan Malaysia sebanyak 14 kapal.

"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," ujar dia di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Agus menjelaskan, penangkapan terbaru dilakukan terhadap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik KKP.

Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau, pada Jumat, 26 April 2019.

“Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," kata dia.

Saat ditangkap, lanjut Agus, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ungkap dia.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IPUkrb
April 30, 2019 at 07:23PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IPUkrb
via IFTTT

No comments:

Post a Comment