Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menahan Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Penahanan terhadap Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia mengatakan kliennya itu ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terhitung sejak Selasa (3/9/2019) pukul 00.00 WIB. Ia pun ditahan hingga satu kali 24 jam ke depan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung 12 jam itu, Sahid mengatakan, Susi dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik.
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya ditemui usai pemeriksaan.
Sahid mengaku, dirinya dan kuasa hukum Susi lainnya merasa kecewa dengan penahanan kliennya ini. Sebab, kata dia, berdasarkan syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," ujarnya.
Pasal yang dikenakan pada Tri Susanti pun, kata dia, tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Maka seharusnya polisi tak memiliki alasan untuk menahan kliennya.
"Jadi unsur subjektif nya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.
Kendati demikian, Sahid menambahkan, Mak Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tutupnya.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka Lainnya
Sementara itu, satu tersangka lainnya SA juga diperiksa polisi. Ia diketahui masih berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sama seperti Susi, SA juga menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya.
Namun kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela membantah jika kliennya tersebut telah ditahan. Ia mengatakan bahwa SA saat ini masih diperiksa secara marathon oleh penyidik.
"Belum, belum ada (penahanan). Masih dilanjutkan besok, sementara masih di polda," kata Ari, ditemui usai mendampingi kliennya, Selasa, dini hari.
Selama 12 jam lamanya itu pula, kata Ari, kliennya tersebut dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar, kata-kata bernada rasial yang diduga diucapkan oleh SA kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
"37 pertanyaan, seputar kejadian di asrama itu," katanya.
Ia menambahkan, SA juga dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Namun yang menjadi pembeda, kata Ari, SA juga diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
Reporter : Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://ift.tt/2ZGqDRt
September 03, 2019 at 07:40AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2ZGqDRt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment