:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2747714/original/011534100_1552276241-20190311-Ekspresi-Siti-Aisyah-Usai-Bebas-dari-Kasus-Pembunuhan-Kim-Jong-nam-AFP2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dibebaskan dari hukuman. Saat ini, dia telah berada di Indonesia.
Siti Aisyah pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Kerja.
"Terima kasih buat Presiden kita Pak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," ucap Siti Aisyah di Jakarta, Senin(11/3/2019).
Siti Aisyah mengungkapkan perasaannya karena bisa kembali menghirup udara kebebasan.
"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapin dengan kata-kata," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di Pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur pada Senin 11 Maret pagi.
Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.
https://ift.tt/2TIySJU
March 11, 2019 at 07:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TIySJU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment