Jika dalam rapat Gakumdu diputuskan untuk ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahap klarifikasi dan penidakan.
“Jadi tahapannya, temuan dari Bawaslu itu akan dibawa ke rapat Gakumdu, untuk kita plenokan, apakah kita itu layak ditindaklanjuti atau tidak,” dia menjelaskan.
Secara keseluruhan Bawaslu Banyumas bakal menindaklanjuti enam dugaan praktek politik uang atau yang terjadi di Banyumas sepanjang hari tenang hingga hari H pemungutan suara Pemilu atau antara 14 April-17 April 2019.
Enam kasus tersebut terjadi di empat kecamatan, meliputi Gumelar, Jatilawang, Purwojati, dan Kecamatan Tambak. Dari enam kasus itu, Bawaslu menyita berbagai barang bukti, mulai duit hingga barang pemberian yang diduga kuat sebagai praktek politik uang.
“Kami menemukan, sejumlah dugaan politik uang ya, yang terjadi di empat kecamatan. Itu jumlah total sebanyak kira-kira Rp 10 juta uang,” dia mengungkapkan.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta. Kemudian sisanya terdiri pecahan antara Rp 20 ribu – Rp 50 ribu, yang sudah berada dalam amplop dan disertai dengan kartu nama calon anggota legislatif (caleg) tertentu dari partai berbeda.
“Ada juga caleg yang membagikan baju koko yang diduga kuat sebagai politik uang,” ucapnya.
Saat ini, Bawaslu tengah mendalami enam kasus ini dan akan segera membawanya ke rapat pleno Sentra Gakumdu Banyumas. Rencananya, pada Sabtu (20/4) kasus-kasus dugaan politik uang ini akan diplenokan.
“Sehari dua hari ini akan kami plenokan di Sentra Gakumdu,” ujarnya.
Miftahudin menerangkan, layak dan tidaknya sebuah dugaan politik uang untuk ditindaklanjuti ke penegakan hukum tergantung pada bukti dan saksi. Gakumdu memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
http://bit.ly/2GvrtpC
April 19, 2019 at 07:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GvrtpC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment