Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan hak asuh anak antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (22/5/2019). Sidang kali ini beragendakan tanggapan tergugat atas replik penggugat.
Dalam persidangan, pihak Atalarik Syach membantah semua dalil yang ditulis Tsania Marwa dalam repliknya. Sebab, replik Tsania dianggap tidak memperkuat gugatan.
"Replik itu harusnya kan dasarnya surat gugatan, tetapi ternyata dalam replik yang diajukan Marwa dan kuasa hukumnya dia membuat fakta baru. Itu tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatannya dengan repliknya ini tidak berhubungan," kata Junaedi, pengacara Atalarik Syach, usai sidang.
Salah satu poin replik yang dibantah pihak Atalarik Syach adalah mengenai dasar hukum yang dipegang pihak Tsania Marwa. Yakni, Undang-Undang berdasarkan kacamata hukum Islam, di mana anak di bawah umur harus diasuh oleh ibunya.
http://bit.ly/2LXEwoB
May 22, 2019 at 03:30PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2LXEwoB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment