Sebelumnya, masalah kenaikan harga tiket pesawat hingga kini masih menjadi polemik hangat di masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat, kenaikan harga tiket telah berdampak pada penurunan penumpang domestik sebesar 21,94 persen dari 7,73 juta Maret 2018 menjadi 6,03 juta Maret 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kenaikan harga tiket pesawat ini. Konsultasi akan dilakukan sebelum mereview tarif batas atas tiket pesawat.
Dia menuturkan, sebagai regulator Kemenhub tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat.
Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang membuat aturan batas atas dan batas bawah seperti saat ini.
"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Budi enggan bicara lebih lanjut mengenai rencana ke depan agar tarif tiket pesawat bisa diturunkan. Khusus bagi Garuda Indonesia, dirinya menyerahkan kepada Kementerian BUMN selaku otoritas yang berwenang menangani para BUMN.
"Enggak enak belum dijalani sudah ngomong. Teman-teman tanya dengan Kementerian BUMN, bagaimana Garuda me-lead (menetapkan tiket pesawat). Karena Garuda, dia price leader, dia tetapkan berapa, semua ikut," tandasnya.
http://bit.ly/2JeN3AO
May 03, 2019 at 06:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2JeN3AO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment