Sebelumnya, Syafruddin menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca Pemilu 2019. PNS di pemerintahan pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.
"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung,” tegas dia saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Syafruddin juga menekankan, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.
"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. PNS dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.
Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.
Adapun pemberian sanksi bagi PNS yang tidak netral dalam memberikan dukungan politik juga turut diatur dalam regulasi Kementerian PANRB lewat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Tingkat sanksi yang dapat dikenakan terbagi dalam dua kategori, yakni pemberian Hukuman Disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Bentuk hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga diberhentikan.
Berdasarkan Pasal 7 angka 3 dan 4, dituliskan penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat, akan dijatuhi hukuman berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
http://bit.ly/2KKVwOo
April 18, 2019 at 03:32PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2KKVwOo
via IFTTT
No comments:
Post a Comment