Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) mendesak polisi untuk tidak sekadar memproses dugaan pelanggaran etik. Tapi juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis foto Iqbal Kusumadirezza atau Rezza dan fotografer Tempo, Prima Mulia.
Sebelumnya, Rezza dan Prima telah membuat laporan polisi terkait tindakan kekerasan yang dialami saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional, di Bandung, 1 Mei 2019. Keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, Kamis, 2 April sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua jurnalis tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 3 jam.
Saat membuat laporan, kedua jurnalis didampingi tim kuasa hukum dari TAJI. Dalam laporan tersebut, TAJI menilai bahwa tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dan penghapusan foto-foto milik kedua jurnali dikategorikan sebagai tindak pidana.
TAJI menilai oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan aparat kepolisian ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
http://bit.ly/2GSJ7mv
May 03, 2019 at 06:48PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GSJ7mv
via IFTTT
No comments:
Post a Comment