Angin harapan lantas berembus pada 2017 dan 2018 lalu, dengan pembaruan skema redistribusi lahan. Pemerintah meluncurkan berbagai program redistribusi tanah. Salah satunya reforma agraria dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial alias IPHPS.
Warga kembali terpantik untuk mengajukan IPHPS sebagai alternatif penguasaan lahan penuh melalui skema kepemilikan hak. Bersama dengan empat desa lain di Cilacap, Warga Grugu kembali memperjuangkan tanahnya.
Selain Grugu, empat desa lainnya itu yakni Bringkeng, Babakan, dan Panikel Kecamatan Kawunganten. Bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mereka tengah bersiap mengajukan lahan sengketa sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Petrus menjelaskan, di keempat desa itu terdapat ratusan hektare lahan yang disengketakan antara warga dengan Perhutani. Serupa dengan Grugu, Bringkeng, Babakan, dan Panikel adalah desa-desa lama yang warganya bedol desa usai peristiwa 1965.
Saat ini, warga tengah mengumpulkan bukti-bukti sejarah bahwa lahan perhutani di tiga desa itu merupakan bekas desa. Di antaranya bekas pemakaman, pondasi rumah atau tempat ibadah, bekas sumur, dan tanda-tanda perkampungan yang kini masih tersisa.
"Kita sedang persiapan pemetaan lagi. Beberapa desa yang kemarin tertunda, karena Pemilu, yakni Bringkeng, Grugu, Babakan, dan Penikel. Ada empat desa yang kita rencanakan," dia menerangkan.
http://bit.ly/2DKfZgc
May 03, 2019 at 05:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DKfZgc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment